Klaim Dirinya Orang Paling Disadap di Indonesia Saat ini, Megawati: Kayak James Bond
Mengutip Viva.co.id, penyadapan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sifatnya yang mengganggu privasi individu dan berpotensi melanggar HAM.
Baca juga : Start Januari 2025, Mensesneg Minta Dimaklumi Jika Program Makan Bergizi Gratis Tak Sempurna
Berikut ini ringkasan terkait cara kerja penyadapan di institusi Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh Badan Intelijen atau penegak hukum:
1. Penyadapan di Indonesia umumnya hanya bisa dilakukan dengan izin dari pengadilan atau persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Badan Intelijen Negara (BIN).
2. Teknik penyadapan melibatkan teknologi khusus untuk menangkap komunikasi, baik lewat telepon, pesan teks, maupun platform online. Alat penyadapan ini biasanya dimiliki lembaga terkait dan dioperasikan secara rahasia untuk menangkap data komunikasi, baik yang berupa suara, pesan teks, maupun aktivitas online.
Baca juga : Tolak Pembungkaman Mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut
3. Usai data disadap, data yang direkam akan diawasi dan dianalisis untuk mengidentifikasi bukti kejahatan atau indikasi pelanggaran hukum.
4. Data hasil penyadapan diatur dan dijaga ketat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran.
5. Bila ditemukan bukti kuat, hasil penyadapan dapat digunakan dalam proses hukum.
6. Badan-badan di Indonesia, seperti Komisi Informasi atau lembaga independen lainnya, berfungsi memastikan penyadapan dilakukan dengan mengikuti peraturan, khususnya terkait dengan privasi dan kebebasan individu.