TIKTAK.ID – Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar konstitusi bila tidak menjalankan aturan kebijakan lockdown atau penutupan akses keluar-masuk wilayah tertentu.
Fathul mengatakan aturan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang saat ini relevan diterapkan dalam penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menurut Fathul, melaksanakan ketentuan yang tertuang di UU Kekarantinaan Kesehatan adalah bentuk dari perwujudan sumpah dalam “memenuhi kewajiban sebagai presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan menjalankan segala regulasi serta peraturan dengan selurus-lurusnya”.
Baca juga: Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan
“Jika UU (Kekarantinaan Kesehatan) tidak dijalankan, maka Jokowi berpotensi melanggar konstitusi,” ujar Fathul, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (24/3/20).
Ia mengklaim UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur secara detail tentang berbagai hal yang dibutuhkan dalam penanggulangan penyebaran virus Corona saat ini.
UU itu mengatur mulai tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Halaman selanjutnya…