TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo menyebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa salah satu proyek strategis tersebut adalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Contohnya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/21), seperti dilansir Tempo.com.
Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang bersifat lebih teknokratis.
Baca juga : Berharap Pandemi Berakhir, Pimpinan Komisi IX DPR: Agar Kita Bisa Berpolitik dengan Tenang
Bamsoet menjelaskan, keberadaan PPHN tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional dalam bentuk RPJP dan RPJM. Ia menilai dengan adanya PPHN itu, maka rencana strategis Pemerintah akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tak terbatas oleh periodisasi Pemerintahan yang bersifat elektoral.
Kemudian Bamsoet menilai amandemen konstitusi diperlukan untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR. Oleh sebab itu, ia menyatakan perlu adanya perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, terutama dalam penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
Lebih lanjut, Bamsoet menampik bahwa amandemen konstitusi akan membuka kotak pandora.
Baca juga : Hasil Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Salip PKS
“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, karena eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” terang Bamsoet.
Untuk diketahui, sejumlah pihak sudah sejak lama menyoroti rencana menghadirkan PPHN yang dianggap serupa dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru ini. Salah satu yang dikritik yaitu menyangkut posisi hukum PPHN dalam sistem hukum Indonesia.
Lantas para pakar hukum mempertanyakan kepada siapa presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN dan konsekuensinya, bila sampai melanggar haluan negara tersebut.
Baca juga : Jokpro Prediksi Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden Dilakukan di 2022
Tidak hanya itu, amandemen konstitusi juga dikhawatirkan berpotensi merembet ke perubahan pasal-pasal lainnya, seperti masa jabatan presiden lebih dari dua periode.