TIKTAK.ID – Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyelenggarakan diskusi publik mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bamsoet mengatakan hal itu untuk membantah wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Bamsoet menyebut diskusi itu akan diadakan pada akhir September 2021 dan digelar secara berkala, demi menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.
“Sekaligus untuk menepis berbagai hoaks mengenai perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” ujar Bamsoet di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9/21).
Baca juga : Zulkifli Hasan Pesimis Amendemen UUD 1945 Bakal Terjadi di Periode MPR Saat Ini
Menurut Bamsoet, langkah MPR menyiapkan PPHN adalah bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR, tampak dengan jelas kalau Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah,” tutur Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Ia juga menilai PPHN sekaligus bisa memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat, stabil, dan berwibawa.
Baca juga : Elektabilitas Partai dan AHY Menanjak, Demokrat: Jadi Oposisi Sudah Tepat
Kemudian Bamsoet menganggap keberadaan PPHN bakal memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk diketahui, kini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tengah melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.
“Ditargetkan dapat selesai pada awal 2022,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Baca juga : Elektabilitas Partai dan AHY Menanjak, Demokrat: Jadi Oposisi Sudah Tepat
Bamsoet pun berharap pada 2022, pimpinan MPR sudah mampu menyampaikan hasil kajian itu terhadap para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha. Dengan begitu, kata Bamsoet, akan terbangun kesepahaman terkait pentingnya Indonesia memiliki PPHN.
“Soal pilihan bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa ‘ditorpedo’ oleh Perppu, sangat tergantung pada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” terang Bamsoet.