Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah
TIKTAK.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, ikut menyoroti penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Dia juga mengucapkan syukur atas penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Alhamdulillah, akhirnya, setidaknya masa depan pemberantasan korupsi bakal ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Kemudian Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Dia menyebut langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi. Dia lantas mengimbau Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga : Anies Sebut IKN Tak Sesuai Tujuan Pemerataan Ekonomi RI
“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional dalam membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Untuk itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tutur Yudi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/23).
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga : Elektabilitas Prabowo Pimpin Survey IPO, Ganjar Terbawah
Menurut Ade Safri, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan sejumlah saksi ahli lainnya juga dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri, hingga Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.