
TIKTAK.ID – Perawatan gigi dan mulut merupakan layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk scaling gigi, yakni perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Akan tetapi, proses scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.
Laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menyatakan bahwa scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.
“Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin oleh BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I, bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI, seperti dilansir CNN Indonesia.
Aritnya, walaupun scaling gigi memang dicover BPJS, tapi ketentuan seseorang bisa memperoleh tindakan perawatan tersebut tidak sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali. Kebijakan itu juga harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.
Untuk itu, peserta aktif BPJS Kesehatan perlu datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan. Dengan begitu, tindakan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.
Cara scaling gigi memakai layanan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini prosedurnya:
- Bawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I dan kartu BPJS Kesehatan ke faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
- Kemudian datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
- Bila telah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda dapat langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.
Karena tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.