
TIKTAK.ID – Lini iPhone 12 telah resmi dijual di Indonesia. Produk iPhone 12 sendiri dibanderol dengan kisaran harga Rp15-18 juta di Indonesia, dan iPhone 12 mini, dijual dengan harga Rp13-16 jutaan. Sedangkan iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max, dijual dengan harga Rp18,5-27 juta.
Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan membeli iPhone 12 di Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah perbedaan yang dibawa lini iPhone 12, jika dibandingkan dengan iPhone 11 tahun lalu.
Seperti dilansir Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum membeli iPhone 12 di Indonesia.
1. Tanpa charger dan earphone
Ini merupakan pertama kali Apple meluncurkan lini iPhone tanpa disertai charger dan earphone dalam paket pembeliannya. Jadi pembeli iPhone 12 hanya akan mendapat satu buah kabel Lightning serta unit ponsel saja.
Menurut Apple, kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Apple lantas menyarankan pengguna untuk menggunakan charger dan earphone iPhone yang sudah ada. Namun jika belum memiliki, rusak atau hilang, maka pembeli harus membeli charger dan earphone secara terpisah.
2. 5G belum berfungsi
iPhone 12 menjadi ponsel pintar Apple pertama yang mengusung jaringan 5G. Ponsel ini memiliki chip modem Snapdragon X55 5G untuk memberikan koneksivitas 5G.
Meski begitu, pemilik iPhone 12 di Indonesia masih belum bisa menikmati fungsi tersebut, karena hingga saat ini jaringan 5G belum digelar di Indonesia. Koneksivitas paling tinggi yang dapat digunakan pengguna iPhone 12 yakni LTE.
3. Dual SIM dengan e-SIM
Produk iPhone 12 di Indonesia dibekali dengan slot kartu SIM ganda yang terdiri dari nano SIM dan e-SIM (embedded SIM). Namun berbeda dengan iPhone 12 yang dijual di Hong Kong, iPhone 12 di Indonesia tidak memiliki dua slot SIM fisik.
Hingga saat ini, baru ada satu operator seluler di Indonesia yang menyediakan e-SIM, yakni Smartfren. Dengan adanya e-SIM, maka pengguna tidak perlu menggunakan kartu SIM fisik untuk terkoneksi ke jaringan.
4. Harga Beli sudah termasuk pajak
Tidak seperti membeli iPhone di luar negeri, jika membeli iPhone 12 melalui jalur resmi di Indonesia, pembeli tidak perlu membayar pajak tambahan. Hal itu berdasarkan aturan Kementerian Perindustrian.