
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.
Bayu menilai Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.
“Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini,” ujar Bayu, seperti dilansir Tempo.co, Senin (13/4/20).
Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik
Bayu menduga penetapan status bencana nasional bertujuan mempermudah sejumlah akses, seperti yang tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal itu menyatakan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina.
Selain itu, terdapat kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.
Halaman selanjutnya…