Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersepakat untuk tidak memberi bantuan hukum terhadap Komisioner KPK nonaktif, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar pada Selasa (28/11/23) siang.
Ali menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lantaran menganggap kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Dia menyebut keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga : Klaim Kendaraan Listrik Tak Jadi Solusi, Anies Tegaskan Ingin Kembangkan Transportasi Publik
“Terdapat ketentuan di sana, kalau bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (28/11/23) malam, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang tengah berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024
Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli pun terancam pidana penjara seumur hidup.
Adapun dalam perkara dugaan pemerasan SYL, Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Lebih lanjut, Firli lewat tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP
Firli disebut-sebut menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Permohonan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.