Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
TIKTAK.ID – Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Menurut Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, anggota PPLN yang menjadi korban bukan seorang diplomat.
“Sejumlah media memberitakan anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat,” ujar Roy dalam keterangannya, pada Kamis (4/7/24), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi kalau individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” imbuh Roy.
Baca juga : Jokowi Bersuara Usai Muncul Petisi Desak Menkominfo Mundur Perihal PDNS Dibobol
Menurut Roy, korban yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, yang merupakan anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.
“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” terang Roy.
Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7/24).
Baca juga : Klaim Sudah Evaluasi Peretasan PDNS, Jokowi: Ini Terjadi di Negara Lain, Bukan Kita Saja
Melalui putusannya, DKPP menyebut ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP memaparkan bahwa hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Ketika itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN adalah warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun. Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tidak memiliki catatan kriminal.
Baca juga : Pengamat Nilai Duet Anies-Andika Saling Melengkapi Secara Ideologi dan Demografi
Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa tugas PPLN sendiri dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan usai hari pemungutan suara.