
TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Hal tersebut terkait Dewas yang menonaktifkan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dari jabatannya.
Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan, Dewas memiliki kewenangan memberhentikan Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Hanya saja, peraturan tersebut tidak menyatakan Dewas memiliki wewenang untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt.) Dia mengatakan, pengangkatan Plt. dalam SK yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI
“Direksi TVRI mempunyai hak sesuai dengan peraturan tersebut untuk membela dirinya,” ujar Johnny di Jakarta, dilansir Bisnis.com, Jumat (6/12/19).
Ia meminta Dewan Direksi memperhatikan hak dan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam PP.
Tak hanya itu, dalam pasal yang sama disebutkan, Direksi yang mendapat SK pemberhentian mempunyai waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Dewas kemudian diwajibkan mengkaji kembali hasil pembelaan dari Direksi. Kajian tersebut dilakukan selama dua bulan.
Baca juga: Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar
Halaman selanjutnya…