Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual
TIKTAK.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan tersebut adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Seperti dilansir Kontan.co.id, merujuk Bab II Pasal 4 mengenai Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tapi terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Baca juga : Zulhas Jamin Tak Akan Impor Beras untuk Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo telah menjamin kepada Wajib Pajak soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“Ini yang sedang kita atur transisinya seperti apa. Referensinya jika sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Tidak ada masalah,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (2/1/25).
Bos Pajak ini menekankan pelaku usaha tidak dapat menghindari perubahan sistem tersebut, karena kebijakan final terkait PPN baru resmi diumumkan beberapa jam sebelum 1 Januari 2025. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut mengaku mendengar keluhan yang beredar mengenai pungutan 12 persen di ritel. Dia mengatakan transaksi ini utamanya berlangsung tepat pada awal 2025.
Baca juga : RI Gabung BRICS, Begini Kata Lemhanas
Menurut Suryo, DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sampai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Untuk restitusi kita sepakat memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Sebab, dengan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipungut,” terang Suryo, mengutip CNNIndonesia.com.
“Kami juga bakal memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur,” imbuhnya.