TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan aparat keamanan yang sudah melakukan tindakan brutal dalam mengawal berbagai aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Melalui Taklimat Nomor Kep-1730/DP-MUI/X/2020, MUI pun meminta aparat kepolisian dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa yang telah dijamin oleh konstitusi.
“MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak asasi manusia, warga negara. Selain itu, jangan sampai membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja”, sebut MUI dalam taklimat tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (9/10/20).
Baca juga : Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
Kemudian MUI mengaku kecewa kepada Pemerintah dan Dwan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tak mengindahkan masukan organisasi masyarakat (ormas) Islam. MUI pun dengan tegas menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena hanya menguntungkan pengusaha, investor asing, dan cukong. MUI juga menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
Oleh sebab itu, MUI meminta DPR dan Pemerintah untuk tidak lagi membuat kebijakan kontroversial. MUI berharap DPR dan Pemerintah dapat fokus menangani pandemi virus Corona (Covid-19).
Lebih lanjut, mengenai Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan, MUI mendukung upaya uji materi. MUI juga menyetujui jika ada kalangan masyarakat yang hendak menggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
“MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi, agar tetap istiqamah dalam menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nanti dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar,” tutur para ulama.
Seperti diketahui, aparat bertindak represif terhadap demonstran dan wartawan yang meliput demonstrasi tolak Omnibus Law di berbagai daerah. Setidaknya ada sebanyak 1.192 orang yang menggelar demo di Jakarta saja yang ditangkap Polda Metro Jaya. Akan tetapi, hingga saat ini mereka belum diperbolehkan mendapat pendampingan hukum sebagaimana mestinya.