
TIKTAK.ID – Relawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat kontestasi Pemilihan Gubernur 2017 berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atas penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub itu berisi izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar.
Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies Sandi, Sanny Irsan menyebut rencana demonstrasi dalam skala besar karena merasa kecewa dengan keputusan Anies. Pasalnya, saat kampanye, Anies berjanji untuk menghentikan reklamasi.
“Kami menunggu langkah beliau dalam minggu ini, jika tetap tidak mencabut Kepgub ini, maka kami yang notabene adalah pendukung setianya akan demo besar-besaran ke Balai Kota,” ujar Sanny, seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (2/7/20).
Baca juga : Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
Sanny menyatakan ada ribuan orang yang akan berdemo menuntut keputusan Anies yang memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol perihal reklamasi tersebut.
“Hingga kini sudah enam elemen yang akan bergabung dan InsyaAllah akan bertambah lagi orangnya. Minimal sebanyak 5.000 orang yang akan turun,” terangnya.
Menurut Sanny, tidak hanya warga Jakarta Utara yang kebanyakan kecewa atas keputusan Anies itu, namun para nelayan juga bakal berdemo di depan Balai Kota nanti.
Baca juga : Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
Sanny pun mengaku menyayangkan keputusan Anies tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melawan Anies, selama ia tidak mencabut Kepgub tersebut.
“Apapun alasannya, menguruk atau menimbun laut itu adalah reklamasi. Hal itu jelas melanggar janji kampanye Anies di kampanye pilkada 2017 lalu,” tutur Sanny.
Sebelumnya, Anies menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Baca juga : Jokowi Senang, Sejumlah Pabrik China, Korea dan Jepang Positif Pindah ke Indonesia
Kepgub itu menjelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar), serta Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” kata Anies dalam Kepgub tersebut, Sabtu (27/6/20).