
TIKTAK.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat Jokowi dengan dalih untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Masinton menilai penerbitan Perppu itu sebagai sabotase konstitusi.
“Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi,” tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton, Sabtu (18/4/20).
Masinton yang dimintai konfirmasi membenarkan cuitannya itu. Dia menjelaskan penerbitan Perppu hak prerogatif Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden.
Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
“Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang’,” ujarnya.
Namun berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, lanjut Masinton, ada tiga syarat objektif sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
“Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala Pemerintah menghadapi pandemi Covid-19? Jawabnya tidak,” ucapnya.
Halaman selanjutnya…