
TIKTAK.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belakangan kembali menjadi buah bibir. Ahok dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, ketika kasus itu bergulir, Ahok masih menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta. Ia pun disebut mengetahui sengkarut pembelian tanah senilai Rp668 miliar tersebut.
Untuk diketahui, sudah genap satu bulan sejak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (8/12/20).
Baca juga : Risma Datangkan Juru Masak Profesional Latih Pemulung, PKS: Pencitraan, Gak Penting
Meski begitu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan praperadilan, dengan harapan penyidikan kasus itu dapat kembali berlanjut.
Awalnya, pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, rencananya untuk pembangunan rumah susun (Rusun) seluas 4,6 hektare. Kemudian Pemprov DKI sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter dengan harga total sebesar Rp668 miliar kepada seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Akan tetapi, pembelian lahan itu terabaikan. Sebab, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada kerugian Negara. Hal itu disebabkan lahan tersebut bermasalah dan masih berstatus tanah sengketa dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Baca juga : Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang
Lebih lanjut, Bareskrim Polri sempat menyelidiki kasus ini, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2016 silam. Namun hingga empat tahun berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya masih belum juga memberikan informasi terbaru mengenai kasus itu.
Oleh sebab itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melakukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Menurutnya, perkara ini dihentikan secara diam-diam dan tidak berlanjut pada tahap penyidikan.
“Karena perkara ini mangkrak dan dalam tahapan tertentu, nanti hakim mengabulkan dan terbukti (seperti halnya kasus) Century pada gugatan keenam dikabulkan,” tutur Boyamin, seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (29/1/21).
Baca juga : Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas
Praktisi hukum ini menyebut Polda Metro Jaya sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung RI pada 29 Juni 2016. Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, polisi diduga telah memeriksa 17 saksi dan ahli, dan salah satunya Ahok pada 2016.