TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui perusahaan cangkang miliknya. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang dicecar oleh penyidik kepada para saksi yang diperiksa selama satu pekan terakhir.
“Terdapat dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Hal ini sedang didalami,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Whisnu menjelaskan, perusahaan itu dikelola oleh beberapa pihak yang memang punya hubungan dengan ACT. Pihaknya pun menduga dana yang diterima oleh ACT diputar dan dikelola oleh perusahaan lain, kemudian hasilnya untuk kepentingan ACT sendiri.
Baca juga : Elektabilitas Ganjar Sukses Kalahkan Prabowo di Jateng-Jatim
Meski begitu, Whisnu mengaku masih belum bisa merinci nama-nama perusahaan dimaksud. Sebab, dia mengklaim penyelidikan mendalam masih dilakukan terkait dugaan tersebut.
Tidak hanya itu, Whisnu menyatakan Polri menduga kalau perusahaan tersebut juga bergerak di dalam bidang kemanusiaan dan amal seperti ACT.
“Kami sedang mengumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa mengungkap peran dari para pelaku ini,” tutur Whisnu.
Baca juga : Tanggapi Usulan Surya Paloh soal ‘Duet Pemersatu Bangsa’, JK Singgung Nama Anies dan Puan
Menurut Whisnu, hingga sejauh ini Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Dia memaparkan, kasus itu telah masuk tahap penyidikan.
Whisnu melanjutkan, dalam hal ini Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yaitu berupa uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Sementara itu, mantan Presiden ACT Ahyudin mengklaim dana CSR tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum. Dia menjelaskan, penggunaan dana masih berjalan sampai Januari lalu. Namun setelah itu, dia tidak mengetahui lantaran sudah tidak bekerja lagi untuk ACT.
Baca juga : JK Akui Punya Sejarah dengan Anies
Lebih lanjut, Ahyudin menampik ketika ditanya mengenai dugaan perusahaan-perusahaan baru yang digunakan lembaga filantropi tersebut sebagai perusahaan “cangkang”.
“Itu merupakan kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja,” ucap Ahyudin usai pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/22) malam, mengutip Merdeka.com.