TIKTAK.ID – Mengaku kecolongan, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan anggotanya yang masih aktif, yakni Dony Pedro, pendiri kelompok King of The King bakal diproses hukum sesuai aturan.
“Kami juga baru tahu, kami merasa kecolongan tetapi itu adalah tanggung jawab saya, jadi harus diperbaiki, proses hukum, kita lihat kesalahan demi kesalahan,” kata Andika di Magelang, seperti dilansir Antara, Jumat (7/2/20).
Andika mengatakan bahwa Dony Pedro tengah diproses hukum melalui pengadilan militer dan sudah ditahan di Pusat Persenjataan Infanteri Bandung sejak 31 Januari lalu.
Baca juga: Pimpinan PT Maxima Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
“Proses hukumnya di pengadilan militer dan itu kami kawal benar sehingga proses hukum dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan. Tidak akan dilepas,” katanya.
Kasus King of The King, lanjut Andika, akan terus ditelusuri. Itu akan dilakukan karena melibatkan banyak dari kalangan warga sipil yang merupakan rekan Dony Pedro.
Andika lalu menjadikan kasus King of The King sebagai pembelajaran atau evaluasi. Dia tidak ingin ada anggota TNI aktif yang kembali membentuk kelompok serupa lalu melakukan penipuan.
Halaman selanjutnya…