TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus (Timsus) menetapkan FS sebagai tersangka,” ungkap Listyo melalui konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/22), seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian Listyo mengatakan aksi tembak-menembak seperti yang disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.
Baca juga : Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan
“Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta terkait peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Listyo.
Listyo melanjutkan, berdasarkan laporan Timsus, mereka menemukan peristiwa yang terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas. Diperoleh pula keterangan bahwa penembakan itu dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali. Hal itu untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo.
Baca juga : Anies Kerap Gonta-ganti Istilah, Begini Kritik Pengamat
Listyo pun menyebut Tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, guna menerangkan kasus apakah FS sekadar menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya yaitu sopir Putri Candrawathi berinisial K.
Baca juga : Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan ‘Tak Bernama’ Akhirnya Diresmikan Jokowi
Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Dua puluh lima personel tersebut terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.