TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tetap tegas memproses setiap laporan yang masuk ke kepolisian. Bahkan kata Sigit, termasuk kasus ujaran kebencian dan rasisme yang dilakukan para pendukung Presiden Jokowi seperti Abu Janda dan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.
Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, perlu segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” kata Sigit seperti dilansir kantor berita ANTARA di Jakarta, Rabu (17/2/21).
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, polemik UU ITE sampai saat ini masih memanas. Terutama setelah munculnya upaya saling lapor di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kepada jajarannya dia meminta agar memberikan edukasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi akibat UU ITE tersebut.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini. Tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” pungkas Kapolri.