TIKTAK.ID – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa Rabu (7/10/20) kemarin menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.
Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos Lantas yang dirusak oleh para demonstran, dan korban luka-luka pun tak terhindarkan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.
Baca juga : AHY Puji Anggota DPR Fraksi Demokrat ‘Macan Parlemen’ Direspons Sinis Arteria Dahlan
“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/20), di Sukoharjo truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa.
“Tak hanya itu, para demonstran juga merusak lampu kota dan taman kota Semarang” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (9/10/20).
Senada dengan Pemerintah, Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.
Baca juga : Tagar #JokowiKabur Trending Saat Mahasiswa Demo di Istana, Ternyata Gara-gara Ini
Halaman selanjutnya…