TIKTAK.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K. saat memberikan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan pascapilkada serentak bertempat di Polres Batang, Rabu (16/12/20).
Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng ditemani oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir, MSi dan Kapolres jajaran Ekswil Pekalongan.
Baca juga : Sebut Ada Provokasi, Ketua DPRD DKI Polisikan Pembuat Soal ‘Anies-Mega’
Kapolda Jateng mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi tersebut setiap Anggotanya tak akan melakukan penindakan namun dilaksanakan dengan mengimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan.
Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lilin Candi pada tahun ini diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga : Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?
“Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru, kita di rumah aja lah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid di tempat kita masih tinggi,” terang Kapolda Jateng, Rabu (16/12/20).
“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati Tahun Baru. Kita akan bubarkan,” tegas Kapolda Jateng.
Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Baca juga : Genap 14 Hari Berlalu, Bagaimana Kondisi Terkini Anies Baswedan yang Terpapar Virus Corona?
Adapun hukumannya, akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada Peraturan Daerah masing-masing,” pungkas Kapolda Jateng.