
TIKTAK.ID – Tim Pemenangan pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS tersebut mengaku tidak puas dengan hasil Pilkada Medan yang memenangkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan karena menduga banyak terjadi kecurangan di Pilkada Medan sehingga membuat pasangan Akhyar-Salman kalah.
“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS, dan kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya ada sekitar 50 ribuan, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami juga punya dokumentasi yang lengkap mengenai pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, jadi kami tak buat money politik,” ujar Ibrahim, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Kecewa Dirinya Diberitakan Minta Rizieq Dibebaskan, Hendropriyono: Orang Intoleran Sebaiknya Dikurung Saja
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu menyebut gugatan ke MK didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar-Salman pada Jumat (18/12/20) malam. Ia menyatakan pengajuan permohonan tersebut dilakukan secara daring.
“Benar, sudah didaftarkan, dan yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara,” tutur Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) telah menemukan banyak kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar-Salman.
Baca juga : Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR
“Terdapat temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, suara C6 yang tercecer, dugaan mobilisasi pemilih di Belawan, dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu, lalu kita mengajukan ke MK,” imbuhnya.
Burhanuddin pun berharap nantinya perkara itu dapat diperiksa di MK. Ia melanjutkan, pihaknya juga mempercayakan kasus itu kepada hakim MK.
“Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal-muasal yang bermasalah, serta siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK, karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK,” tegas Burhanuddin.