
TIKTAK.ID – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah bisa menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi virus Corona (Covid-19) masih belum usai. Gatot menilai lebih baik Pilkada dihelat jika situasi sudah aman.
“KAMI meminta kepada KPU dan penyelenggara Negara, terutama Pemerintah, untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” ujar Gatot melalui keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (21/9/20).
Gatot mengatakan laju penularan virus Corona di Indonesia akan makin meningkat jika Pilkada Serentak 2020 dipaksa untuk dilanjutkan. Ia pun menegaskan, bakal banyak masyarakat yang terancam keselamatannya.
Baca juga : Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
Kemudian Gatot mengatakan bahwa Pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, Gatot menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar konstitusi dan janjinya yang ingin mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi bila Pilkada tetap dilanjutkan.
“Pelaksanaan Pilkada yang berpotensi meningkatkan laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Hal itu juga melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi,” ucap Gatot.
Lebih lanjut, Gatot meminta agar KPU dan Pemerintah memiliki rasa keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Sebab, menurutnya, kondisi persebaran Covid-19 makin meninggi dan memakan korban yang tak sedikit.
Baca juga : Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdapat total 244.676 kasus positif di Indonesia per Minggu (20/9/20).
Melihat data tersebut, Gatot pun meminta agar pembatalan Pilkada bisa sejalan dengan ide dan gagasan KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat.
Sebelumnya, usulan penundaan Pilkada serentak 2020 mengemuka ke publik setelah masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu pun mencatat sebanyak 316 Bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.
Baca juga : Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri mengklaim telah menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.