TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya heran dengan pasal yang digunakan untuk mendakwa kliennya. Aziz pun menyoroti ancaman hukuman dari pasal tersebut hingga 10 tahun penjara.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa, yakni 6 hingga 10 tahun. Ancaman hukuman ini ajaib sekali,” ujar Aziz Yanuar, Rabu (10/3/21), seperti dilansir Kompas.tv.
Menurut Aziz Yanuar, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Hal itu termasuk berkas-berkas apa pun yang terkait dengan perkara kliennya.
Baca juga : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK
“Kami belum kunjung menerima BAP dan juga apa pun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenernya sudah minta sejak 16 Februari 2021,” terang Aziz.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Dakwaan itu yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdapat pula Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, pada Selasa (9/3/21), Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jampidum Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Enam berkas perkara tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, serta Maman Suryadi.