
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaikan kado Natal bagi para pekerja di seluruh wilayah Indonesia, Jokowi memastikan BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BPJAMSOSTEK memiliki manfaat lebih.
Penambahan manfaat itu sudah berlaku sejak 2 Desember 2019 untuk pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui aturan tersebut.
Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan 4 Janjinya Meski Tak Menang Pemilu
Beberapa manfaat tambahan seperti yang dikutip CNBCIndonesia.com, Rabu 25 Desember adalah:
1. Biaya Kecelakaan Ditanggung Hingga Sembuh
Berdasarkan peraturan yang diteken Jokowi, pekerja yang mengalami kecelakaan, berapa pun biaya kebutuhan medisnya akan ditanggung hingga sembuh.
2. Homecare dan Pemeriksaan Diagnosa
Penambahan manfaat JK lainnya adalah ketentuan mengenai perawatan di rumah alias homecare. Biaya yang diberikan tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp20 juta per tahun.
Sementara pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Halaman selanjutnya…










