
TIKTAK.ID – Sutradara Film “Sejauh Kumelangkah”, Ucu Agustin melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PT Telkom Indonesia (Telkom) dan, TVRI terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah (BDR).
Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menuturkan, somasi ditempuh lantaran ketiga pihak tersebut menayangkan dan memodifikasi film tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.
“Film ‘Sejauh Kumelangkah’ yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom,” terang Alghiff dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/20).
Berikut ini kelanjutan tanggapan selengkapnya terhadap jawaban ketiga pihak yang disomasi tersebut.
Siaran Pers:
Tanggapan atas Jawaban Kemendikbud, TVRI, dan Telkom terkait Pelanggaran Hak Cipta
Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sangat mengapresiasi rekan-rekan media yang sudah meliput dan memberitakan terkait somasi (teguran hukum) yang telah dilayangkan tertanggal 2 Oktober 2020 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk atas perbuatan melawan hukum karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah” tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.
Ketiga instansi atau badan usaha tersebut telah memberikan tanggapan atas somasi melalui media rekan-rekan. Oleh karenanya kami ingin menjawab dan mengklarifikasi sebagai berikut:
1. Kami melihat bahwa tidak ada iktikad baik dari ketiga instansi untuk memenuhi tuntutan sebagaimana disampaikan dalam somasi dan terkesan saling melempar tanggungjawab bahkan berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas penayangan film “Sejauh Kumelangkah” dalam program BDR di TVRI dan UseeTV;
2. Kemendikbud mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film “Sejauh Kumelangkah” dengan AJI melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020. Klaim tersebut sangat keliru sebab sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy dari film tersebut untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film “Sejauh Kumelangkah” sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga sehingga apakah film tersebut dapat ditayangkan atau tidak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak AJI, oleh karenanya setidaknya diperlukan draft kontrak/MOU dari Kemendikbud untuk dapat diinformasikan kepada pihak ketiga terkait.
3. Klaim Kemendikbud yang telah melakukan permohonan maaf tertanggal 6 Juli 2020 Sampai saat ini permohonan maaf secara publik tidak pernah dilakukan oleh Kemendikbud. Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Sdri. Ucu Agustin selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta. Perlu diingat bahwa Program BDR tersebut didanai dengan menggunakan dana publik, mengatasnamakan untuk kepentingan publik peserta didik, ditayangkan secara nasional di TV publik sehingga dapat diakses oleh publik. Oleh karenanya permintaan maaf Kemendikbud secara publik sangat penting dilakukan sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah pada perlindungan hak cipta, serta sebagai bentuk transparansi…