TIKTAK.ID – Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena akhirnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Keputusan MA ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Wow, Jokowi Naikkan Beasiswa Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
“Kamis 27 Februari 2020 putus, perkara nomor 7 P/HUM/2020,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3/20).
Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Jokowi: Menkes Terawan Sudah Punya Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Halaman selanjutnya…