TIKTAK.ID – Pandemi virus Corona (Covid-19) membuat ekonomi global mati suri. Ekonomi di sejumlah negara pun mengalami resesi, tak terkecuali di Indonesia. Ekonomi yang mati suri itu membuat pengangguran melonjak tajam.
Melalui Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI), pada Kamis (3/12/20), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keprihatinannya soal angka pengangguran di Indonesia. Ia mengklaim Indonesia kini tengah berhadapan dengan besarnya jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi. Untuk itu, lapangan pekerjaan yang baru pun sangat dibutuhkan.
“Kita harus bisa bergerak cepat karena masih banyak pekerjaan rumah yang belum kita selesaikan. Oleh sebab itu, pemerintah berketetapan hati untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi yang kompleks, dan birokrasi yang rumit,” ujar Jokowi, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Baca juga : Alasan Jokowi Ganti Luhut Panjaitan dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Kelautan Ad Interim
“Kita semua sudah mengetahui posisi nomor satu di global complexity index yang paling rumit di dunia dan itu harus kita akhiri,” imbuh Jokowi.
Pria asal Solo tersebut mengatakan semangat itu lah yang mendasari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjelaskan, UU Ciptaker bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif berdaya saing. Dengan begitu, UMKM lebih berkembang dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat.
Kemudian Jokowi berharap agar bank sentral bisa berkontribusi lebih besar untuk ikut menggerakkan sektor riil, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, serta membantu sektor usaha utamanya, yakni UMKM, agar bisa kembali produktif.
“Kita harus berbagi beban dan tanggung jawab untuk urusan bangsa dan negara. Hal ini agar negara kita mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat regional dan global,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2020 ada 128,5 juta orang dari total 138,2 juta angkatan kerja. Jumlah orang yang bekerja diketahui telah turun 0,3 juta jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, jumlah orang yang bekerja penuh (bekerja setidaknya 35 jam dalam seminggu) di dalam negeri drop signifikan sampai 9,5 juta orang jika dibandingkan Agustus 2019. Akan tetapi, jumlah orang yang bekerja paruh waktu hingga setengah menganggur naik masing-masing 4,3 juta dan 4,8 juta orang.