TIKTAK.ID – Juru bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212, Haikal Hassan, dijadwalkan untuk diperiksa mengenai laporan terhadap dirinya yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW melalui mimpi, pada Jumat (26/11/21) hari ini. Pemanggilan terhadap Haikal tersebut tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/4429/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus.
Berdasarkan surat itu, Haikal pun dijadwalkan diperiksa pada pukul 14.00 WIB sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jumat akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Polda Metro Jaya: Reuni Akbar 212 Belum Punya Izin
Haikal sendiri sempat mempertanyakan langkah kepolisian yang hendak memanggilnya kembali untuk diperiksa.
“Lalu apa ini salah? Apa menimbulkan keonaran?” ucap Haikal, Kamis (25/11/21).
Haikal mengklaim bahwa ada banyak kitab-kitab klasik di beberapa negara yang menyatakan bila seorang ibu memiliki anak yang meninggal dunia, maka anak-anak mereka akan disambut oleh Rasulullah SAW.
“Dan itu demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, ketika anak saya meninggal,” kata Haikal.
Baca juga : Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
Dari pengalaman itu, lantas Haikal menceritakannya di depan orang tua eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dalam prosesi pemakaman di Megamendung, Bogor.
Akan tetapi, atas pernyataan terkait mimpi bertemu Rasulullah itu, Haikal pun dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan terhadap Haikal terdaftar dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.
Menurut laporan tersebut, Haikal diduga telah melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian, sesuai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Duet Ganjar-Puan di Pilpres 2024, Apa Mungkin?
Sekadar informasi, Haikal sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi pada 28 Desember 2020 silam. Ketika itu, penyidik Polda Metro Jaya mencecar Haikal dengan lebih dari 20 pertanyaan.