
TIKTAK.ID – Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari mengaku optimistis Amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan, bila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Ia pun memprediksi amendemen tersebut akan terjadi pada pertengahan 2022 mendatang.
“Memang UUD 45 telah mengatur pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi,” ujar Qodari melalui diskusi bertajuk “1 Jam Lebih Akrab Bersama Dalang Jokpro 2024”, pada Jumat (13/8/21), seperti dilansir Sindonews.com.
“Diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR, dan disetujui 50 persen plus 1 kalau enggak salah, nanti bisa dicek konstitusinya. Intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka amendemen bisa dilakukan,” imbuh Qodari.
Baca juga : Megawati Cerita Ajari Puan Salaman Hingga Minta Jokowi Blusukan
Menurut Qodari, amendemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia mengklaim amandemen tersebut dilakukan secara faktual, bukan prank atau tipuan. Oleh sebab itu, ia menganggap dengan besarnya koalisi Pemerintahan di parlemen, maka telah memenuhi syarat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
“Kalau kita bicara mengenai kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat terjadinya amendemen,” tutur Qodari.
Qodari mengatakan dukungan terhadap Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini, pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Ia menyatakan terkait urusan amendemen dengan elite politik, sudah terselesaikan.
Baca juga : Anies Beberkan Alasan Kasus Corona di DKI Mulai Jinak
“Jadi PR kita hari ini ada dua, yakni pertama elite politik, dan yang kedua adalah masyarakat. Saya melihat PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa enggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi,” terangnya.
Qodari menganggap dengan koalisi besar di parlemen, bukan tidak mungkin amendemen akan dilakukan. Ia lantas menyinggung UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen.
“Kita sudah melihat, perundang-undangan yang sulit seperti Omnibus Law saja disetujui. Jadi saya melihat PR kita saat ini ada di masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif Indo Barometer tersebut.