
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?
Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun
Halaman selanjutnya…