
TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menyampaikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pernyataan Rizieq itu terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Habib Rizieq mengatakan, seperti yang disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya akan merusak bangsa Indonesia.
“Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI, karena miras dapat membunuh masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2/21) malam, seperti dilansir Jpnn.com.
Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
Lantas kuasa hukum Habib Rizieq itu menyebut bahwa kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.
“Miras merupakan induk dari segala macam bentuk maksiat,” terang Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
Diketahui lampiran III Perpres ini memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yakni mengatur soal bidang usaha miras.
Berdasarkan Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan beberapa persyaratan.
Tidak hanya itu, aturan pembukaan investasi juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur dan minuman yang mengandung malt. Padahal, sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras termasuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Baca juga : Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng
Aturan lama itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya, yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021 menyebut bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.