TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi para perwira TNI/Polri untuk bisa bertugas di kementerian atau lembaga. Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi usulan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang sempat menyarankan perwira aktif TNI/Polri dapat ditugaskan di kementerian/lembaga.
“Saya melihat kebutuhannya masih belum mendesak,” ujar Jokowi setelah meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (11/8/22), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Untuk diketahui, Luhut mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI supaya perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga. Luhut mengungkapkan hal itu ketika memberikan pengarahan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Bambang Pacul PDIP Sebut Jokowi Lebih ‘Nyambung’ ke Prabowo Ketimbang Ganjar
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut dan atas persetujuan Presiden,” ungkap Luhut.
Menurut Luhut, aturan itu nantinya akan mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga. Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.
Luhut mengklaim aturan tersebut sebenarnya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia pun berharap TNI AD dapat lebih efisien.
Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?
“Itu sebenarnya akan banyak membantu. Tak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat, sehingga Angkatan Darat bisa lebih efisien,” tutur Luhut.
Kemudian Luhut mencontohkan perwira TNI tidak dapat ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Dia menjelaskan, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
“Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana,” tegas Luhut.
Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?
“Untuk itu, saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI, sehingga TNI dapat berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD, namun dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar,” imbuhnya.