TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui masih mempunyai anggaran yang cukup untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Per 24 September 2021, sisa anggaran masih sebesar Rp340,07 triliun yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sedangkan anggaran yang sudah direalisasikan mencapai Rp404,70 triliun atau sudah mencapai 54,3%, dari pagu yang ditetapkan yakni Rp744,77 triliun di 2021.
Sisa anggaran tersebut akan tetap dialokasikan oleh Pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam membantu masyarakat miskin yang paling terdampak.
Baca juga : Disebut Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polri Siap Tampung Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Seperti dilansir CNBC Indonesia, bantuan diberikan oleh Pemerintah baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, sampai insentif perpajakan bagi dunia usaha. Langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah situasi yang sulit ini.
Nantinya, seluruh sisa anggaran bakal diberikan melalui lima klaster yang ada pada program PEN. Kluster kesehatan yang diberikan adalah pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi, hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu serta terdampak pandemi.
Kemudian klaster perlindungan sosial (perlinsos) diberikan untuk membantu konsumsi masyarakat miskin, sehingga perlinsos tersebut paling banyak terserap dibandingkan lainnya. Anggaran itu dipakai untuk membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik, hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.
Baca juga : Beredar Bocoran Reshuffle, Menteri Baru Jokowi dari BG hingga Andika Perkasa
Klaster Program Prioritas diberikan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan, dan memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya turun akibat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, kluster Dukungan UMKM dan Korporasi bakal dipakai membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga, serta penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.
Sementara klaster insentif usaha digunakan membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan. Di antaranya pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP), PPh Final UMKm DTP, Pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan penurunan tarif PPh Badan hingga yang terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.