TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri yang berniat menjadi calon presiden atau Capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar tetap memprioritaskan tugas negara.
Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan diri sebagai presiden bagi menteri. MK menyebut menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin nyapres.
“Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan,” ujar Jokowi ketika menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, pada Rabu (2/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : KSAD Dudung Bawa Putranya Temui Panglima Andika Saat Wisuda Taruna
Kemudian Jokowi mengklaim bakal memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Bahkan Jokowi mengaku akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya sampai terganggu akibat Pilpres.
“Kalau kita lihat nanti mengganggu, maka akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tutur Jokowi.
Untuk diketahui, MK mengumumkan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Aturan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Baca juga : Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal
“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang daring, pada Senin (31/10/22).
MK menjelaskan, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada konteks saat ini.
“Sebab, untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud perlu calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.
Baca juga : Jokowi Sebut 3 Kepala Negara Belum Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali
Apalagi untuk bisa dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, memiliki sifat dan syarat khusus.
Putusan tersebut pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak nyapres.
Namun berdasarkan aturan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat yang tidak perlu mundur. Pejabat itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.