
TIKTAK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui mengalihkan anggaran sebesar Rp32,2 triliun untuk penanganan Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengalihan anggaran itu pun telah kedua kalinya dilakukan Pemerintah di tengah pandemi.
“Dalam sidang Kabinet sudah disepakati bahwa akan ada refocusing tahap selanjutnya untuk membiayai Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun, yang berasal dari transfer keuangan dana desa,” ujar wanita yang akrab disapa Ani itu melalui konferensi pers, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ani mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai belanja di kementerian/lembaga (k/l) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Di antaranya vaksinasi, testing, tracing, biaya perawatan pasien Covid-19, dan tenaga kesehatan.
Baca juga : Kecewa Berat Jokowi Digelari ‘King of Lip Service’, Ngabalin: Itu Nyinyir, Bukan Kritik
“Kami akan melakukan penyisiran kembali, kini sudah teridentifikasi sebesar Rp26,2 triliun,” terang Ani.
Kemudian Ani menyatakan refocusing anggaran itu tidak akan mengganggu belanja k/l. Ia menilai Pemerintah juga sudah mengamankan berbagai jenis biaya yang harus dikeluarkan k/l, seperti operasional, belanja pegawai, multiyears contract, untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, termasuk penanganan bencana.
“Semua tidak terkena refocusing. Yang terkena yakni belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin selesai tahun ini,” ucapnya.
Baca juga : Begini Bantahan Demokrat Usai Dituduh sebagai ‘Otak’ Kritik BEM UI ke Jokowi
Lantas Ani mengklaim mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memprioritaskan anggaran penanganan Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi. Dengan begitu, lanjutnya, Pemerintah pun tetap bisa menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM darurat.
Perlu diketahui, pada tahun lalu, Pemerintah sempat melakukan refocusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi domestik. Ketika itu, seluruh anggaran yang tidak bersifat urgensi dialihkan untuk menangani Covid-19.
Pemerintah mengubah postur APBN 2020, untuk mengimplementasikan refocusing dan realokasi anggaran. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Baca juga : Menteri BUMN Rombak Komisaris Pertamina, Bagaimana Nasib Ahok?
Melalui Perpres itu, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.