
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut semua kasus penyerangan ulama yang pernah terjadi. Jokowi menginginkan kasus-kasus itu dapat diusut tuntas agar tak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
“Tadi pagi Presiden juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN bisa menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Pengusutan tuntas kasus tersebut agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Detik.com, Rabu (19/6/20).
Kemudian Mahfud secara khusus berbicara mengenai kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu. Mahfud pun menepis isu liar mengenai kasus tersebut tak akan dibawa ke pengadilan.
Baca juga : Sentilan Fahri Hamzah untuk Ahok dan Erick Thohir: Dua Orang ini Sama-sama Nyasar…
“Informasi itu tidak benar. Pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” terang Mahfud.
Mahfud menjelaskan, nantinya pengadilan yang akan bersikap mengenai pihak keluarga yang menyatakan tersangka AA mengalami gangguan jiwa.
Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian tak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.
“Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, hal itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa, dan polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang akan mendampingi dan membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” ucap Mahfud.
Baca juga : Nasihati Jokowi Beri Ahok Jabatan Lain, Rizal Ramli: Ketimbang Merusak dan Bikin Pertamina Lebih Rugi
Sebelumnya, peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/20) kemarin saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.
Pelaku penusukan yang berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian usai melakukan penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.
Melalui penyidikan kasus tersebut, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa, yakni berasal dari pihak keluarga, saksi di lokasi kejadian, dan panitia.
Baca juga : Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Kini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan, sehingga tersangka AA pun terancam hukuman mati.