
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat pada Kamis (26/3/20). Keputusan Jokowi itu tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
“Dengan hormat, bersama ini kami beritahukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (26/3/20).
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Puji Sikap Jokowi yang Minta Menteri Tetap Bekerja Saat Sang Ibu Wafat
Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Plt Ketua DKPP RI, Muhammad juga mengonfirmasi pemecatan tersebut.
“Benar, hari ini DKPP terima dari Setneg,” kata Muhammad.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Evi bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil Pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dianggap bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Tidak hanya Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya juga diberi peringatan keras terakhir.
Halaman selanjutnya…