TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Omnibus Law yang saat ini sedang disuarakan Pemerintah agar disahkan bakal membuat Indonesia terbebas dari korupsi.
Jokowi memaparkan Omnibus Law sebagai satu undang-undang yang memadukan sejumlah undang-undang secara serentak.
Lantaran itulah, terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu, masing-masing undang-undang yang satu dengan lainnya bisa sesuai, sampai menghasilkan kepastian hukum.
Baca juga : Jadi Bahan Sindiran Megawati, Ternyata Hanya Segini Elektabilitas Gatot Nurmantyo
“Serta mendorong kecepatan kerja, inovasi, dan akuntabel, serta bebas korupsi,” sebut Jokowi saat memberikan sambutan pembuka Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (ANPK) melalui daring virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/20).
Jokowi mengungkapkan, kini Pemerintah sedang membangkitkan kebiasaan kerja baru yang efisien, transparan, dan bebas korupsi.
Bagi Jokowi, persoalan tersebut bakal terealisasi selama ada upaya Pemerintah mewujudkan Omnibus Law.
Baca juga : Permintaan ‘Nyeleneh’ Anies ke PUPR: Sepeda Masuk Tol Dalam Kota. Bakal Ditolak atau Diterima?
Kini Pemerintah dan DPR tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Di samping hal tersebut akan dibahas juga Omnibus Law Perpajakan.
“Sebuah tradisi sedang kita mulai yaitu dengan menerbitkan Omnibus Law,” lanjut Jokowi.
Jokowi menguraikan alasan perlu adanya Omnibis Law lantaran regulasi yang telah tersedia di Indonesia kini didapati sejumlah aturan yang tumpang tindih.
Baca juga : Gara-gara Covid-19, Jokowi Putuskan Cuti Bersama Selama 11 Hari
Hal itu merupakan akibat kinerja birokrasi yang tak efisien serta berbelit-belit.
Sementara itu, alasan tersebut juga yang lantas menimbulkan celah korupsi dalam melakukan percepatan langkah dan tahapan proses birokrasi yang rumit agar dipermudah.
Di samping itu, bagi Jokowi, sedari dini proses birokrasi dapat dijadikan sederhana andai regulasinya tak berbelit-belit dan tumpang tindih.
Baca juga : Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?
“Regulasi yang ada tumpang tindih, regulasi yang tak jelas dan tak memberikan kepastian hukum, regulasi yang membuat prosedur berbelit-belit, regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tak berani melakukan eksekusi dan inovasi,” urai Jokowi.
“Ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan,” imbuh Jokowi.
Dalam acara Law and Regulation Outlook 2020 di Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/20) Menko Polhukam, Mahfud Md menyatakan bahwa Omnibus Law merupakan perpaduan agar tujuan yang sama dapat diwadahi dalam satu tempat yang sama pula. Setidaknya Pemerintah bakal memadukan 1.244 pasal dari 79 Undang-Undang dalam satu komando.