
TIKTAK.ID – Dalam banyak kesempatan, Jokowi bersikeras tidak ada opsi lockdown bagi Indonesia meski penyebaran virus Corona makin merajalela.
Anehnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD justru menyebut Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.
Di antara dua pernyataan bertolak belakang itu, mana yang benar?
Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan lantaran Pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri
“Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan,” kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3)20).
Lockdown atau karantina wilayah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Mahfud mengaku Pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah Pemda, diakui Mahfud, telah menyampaikan secara langsung ke Pemerintah Pusat meski format karantina belum disepakati.
Halaman selanjutnya…