TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui melarang komponen cadangan (Komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Sebab, Jokowi menyebut Komcad adalah alat negara sebagai bagian pendukung yang akan menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan rakyat Indonesia.
Kemudian Jokowi menyatakan bahwa Komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Dia menjelaskan, mobilisasi Komcad dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
“Komando dan kendali Komcad berada di bawah Panglima TNI. Jadi tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan,” ujar Jokowi ketika melantik Komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’
Menurut Jokowi, masa aktif Komcad bukan setiap hari. Ia mengatakan Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi. Oleh sebab itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun mempersilakan peserta Komcad untuk melanjutkan profesi masing-masing. Meski begitu, Jokowi mengingatkan para anggota Komcad harus selalu siap siaga.
“Anggota komponen cadangan harus selalu siaga bila dipanggil negara,” terang Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi melantik sebanyak 3.103 orang anggota Komcad. Mereka sudah digembleng oleh TNI sejak 21 Juni hingga 21 September.
Baca juga : Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai
Komcad sendiri terdiri dari Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjungpura 499 orang, serta Universitas Pertahanan 604 orang.
Seperti diketahui, Komcad didirikan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Rencananya, Pemerintah bakal merekrut sebanyak 25 ribu orang ke dalam Komcad.
Akan tetapi, kebijakan tersebut sempat diprotes oleh sejumlah kalangan. Hal itu karena terdapat sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan Komcad untuk kepentingan nonperang.
Baca juga : Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak
“Hal itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” jelas peneliti Imparsial, Husein Ahmad ketika menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin (31/5/21).