Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyiapkan lima skema untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus Corona. Skema itu untuk membantu permodalan UMKM agar tetap dapat beroperasi.
Selain memberi modal darurat, Jokowi memastikan pelaku UMKM yang masuk kategori rentan miskin dan miskin atau terdampak penyebaran virus Corona harus menjadi bagian dari penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, salah satunya insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final.
Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, Sektor ini Jadi Penyumbang Terbesar Gelombang PHK
Kemudian Jokowi akan memberi penundaan pembayaran angsuran dan subsidi bunga kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi).
Selain itu, Jokowi memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi penyerap pertama bagi hasil produksi pelaku UMKM dari berbagai sektor, yakni pertanian, perikanan, kuliner, dan industri rumah tangga.
Baca juga: Di Tengah Kasus Corona, Erick Thohir Lakukan Gerak Senyap di BUMN