TIKTAK.ID – Youtuber Atta Halilintar diketahui memiliki subscriber sebanyak 26,8 juta. Dari hasil YouTube saja, maka suami dari Aurel Hermansyah tersebut berhasil meraup puluhan miliar rupiah dan membuatnya membayar pajak yang besar, hingga puluhan miliaran pula.
Seperti dilansir Kompas.com dalam artikel menghitung pajak Atta Halilintar dalam satu tahun, Atta dilaporkan wajib membayar sebesar Rp78 miliar. Bagi Youtuber dan selebgram yang berada di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23, sedangkan jika dia merintis sendiri, maka dikenakan PPh Pasal 21.
Atta Halilintar sendiri membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21. Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif normal) yakni 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Akan tetapi, karena penghasilan Atta lebih dari Rp4,8 miliar pertahun, ia pun diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.
“Jadi menghitungnya dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan dan menggaji karyawan,” ujar Hestu, mengutip Kompas.com, Kamis (22/8/19).
Hestu menyebut hasil dari pengurangan itu adalah penghasilan bersih Atta Halilintar.
Lebih lanjut, biaya operasional Atta Halilintar sebagai Youtuber sekitar Rp500 juta per bulan atau Rp6 miliar per tahun. Untuk menghitung pajaknya, maka menggunakan lapis tarif PPh yang disesuaikan dengan besaran penghasilan.
Pengenaan tarif PPh tersebut bersifat progresif. Jadi semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Estimasi penghasilan Atta Rp269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp500 juta. Sedangkan lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen, dengan catatan Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun bila Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.