
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Pemerintah Daerah agar dapat segera mencairkan uang yang disimpan di perbankan. Jokowi mengatakan hal itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Jokowi pun menyebut Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran besar kepada Pemda untuk segera digunakan agar bisa ikut mendorong pemulihan ekonomi Nasional, bukan untuk diendapkan di bank.
“Bagaimana pertumbuhan ekonomi daerah mau naik kalau uangnya malah disimpan di bank? Hati-hati,” terang Jokowi ketika memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia dalam pertemuan virtual yang digelar secara tertutup di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.
Untuk itu, Jokowi mengajak seluruh provinsi, kabupaten, maupun kota segera membelanjakan anggarannya untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Saya sudah menyampaikan bolak-balik ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ingatkan semua daerah agar segera belanjakan APBD baik belanja aparatur, atau belanja modal. Tapi yang terpenting sekarang ini belanja modal,” tegas pria asal Solo tersebut.
“Ini disegerakan sehingga terjadi peredaran uang di daerah, hati-hati Rp182 triliun. Ini uang yang sangat besar. Kalau segera dibelanjakan, uang akan berputar di masyarakat dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi yang tidak kecil,” sambungnya.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyentil Pemda yang tidak maksimal dalam menggunakan anggaran. Padahal anggaran itu diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di daerah.
Kemudian penggunaan anggaran yang tidak maksimal juga terlihat dari simpanan Pemda di perbankan yang mengalami kenaikan cukup besar sejak bulan sebelumnya, maupun periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini jadi pembelajaran, sehingga diharapkan Pemda dapat menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi di daerah menggunakan instrumen APBD. Sebab, APBN sudah menggunakan langkah-langkah akselerasi belanja,” jelas Sri Mulyani dalam Rakornas Pembangunan Pusat 2021.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mencatat hingga Maret 2021, dana simpanan Pemda di perbankan sebanyak Rp182,33 triliun. Jika dibandingkan dengan posisi Februari 2021 yang sebesar Rp163,95 triliun, maka simpanan Pemda ini naik Rp18,39 triliun atau 11,22%. Sedangkan bila dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebesar Rp177,52 triliun, simpanan dana ini naik Rp4,81 triliun atau 2,71%.