
TIKTAK.ID – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat dua anggota eks Tim Mawar menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Jokowi tengah keluar jalur dari agenda Reformasi, serta mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan,” ujar Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Tribunnews.com, Sabtu (26/9/20).
Perlu diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan. Usulan itu pun disetujui Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Baca juga : Gelontorkan Total Rp 203,9 T, Upaya Jokowi Lindungi Rakyat Terdampak Covid-19
Kedua eks anggota Tim Mawar itu yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Berdasarkan catatan KontraS, Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta. Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Meski begitu, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius dianulir hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Lebih lanjut, Fatia mengatakan dengan bergabungnya kedua anggota eks Tim Mawar tersebut, ditambah Prabowo yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting (pemeriksaan) dalam tubuh pemerintahan saat ini.
Baca juga : Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia Sebut Kondisi Pandemi Bukan Alasan Lengserkan Jokowi
Ia pun menilai pengangkatan ini menambah daftar panjang lembaga-lembaga Negara yang diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
“Sulit membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar, termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Sebab, pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut,” terang Fatia.
Ia menyatakan selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia, hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM. Imbasnya, hal itu akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Dissapearance (Konvensi Anti Penghilangan Paksa).
Baca juga : Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi
Oleh sebab itu, Fatia mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan.