TIKTAK.ID – Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diketahui menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (30/4/21).
Gugatan tersebut pun termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
“Iya benar, ada saya ajukan bersama teman-teman dari TPUA,” ujar Muhidin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (30/4/21).
Kemudian dari salah satu penggugat tersebut, terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.
Jika merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih dalam tahap pendaftaran. Sementara hal yang dimintakan penggugat (petitum) dalam perkara tersebut yakni menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik terkait pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
Lantas Muhidin meminta agar pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Muhidin mengklaim bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia. Ia menilai penegakan hukum dan perekonomian yang karut-marut. Ia juga menganggap adanya sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak, sehingga membuat gaduh.
Akan tetapi, Muhidin tidak membeberkan secara rinci mengenai kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.
“TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo tengah menunggu panggilan sidang,” ucap Muhidin.
Tidak hanya Jokowi, TPUA turut menggugat DPR RI dan teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Pasalnya, mereka menyebut DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.
“Pertanyaan saya, gugatan yang diajukan oleh Muhidin dkk ini, termasuk Bang Eggi Sudjana, itu dalam konteks secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya. Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan, atau bapernya terlalu tinggi,” terang Tenaga Ahli KSP, Ade Irfan Pulungan, mengutip detik.com.