
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai, dan rupabumi menggunakan bahasa asing. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken Jokowi pada 7 Januari lalu.
PP itu menjelaskan, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami mencakup pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.
Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan memakai kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun Pasal 3 butir b mengatakan penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.
Baca juga : Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji
“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” begitu bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” yakni klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan”, mengutip penjelasan pada pasal 3 huruf b.
Kemudian masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi disebut harus sesuai dengan kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi pun hanya boleh memiliki satu nama, serta terdiri dari maksimal tiga kata.
Baca juga : Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram
Selain itu, penamaan rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Nama rupabumi juga tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.
Lebih lanjut, nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga diperbolehkan menggunakan abjad romawi.
PP No. 21 tahun 2021 menyebut urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah Badan. Badan tersebut diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.
Baca juga : Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu
“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait”, jelas pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.