
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Perintah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia menyebut selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, presiden juga menginstruksikan sejumlah menteri dan Kepala Lembaga lainnya, maupun Kepala Daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Baca juga : Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan
“Instruksi itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Angkie dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (4/9/20).
Jokowi meneken Inpres tersebut pada 4 Agustus 2020. Dalam Inpres tersebut, juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Angkie menjelaskan melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar Kepala Daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Meski begitu, lanjut Angkie, peraturan yang dibuat Kepala Daerah juga harus tetap memerhatikan prinsip-prinsip HAM dan memerhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Baca juga : Pemuda Panca Marga Bantu Polda Jateng Tangani Covid-19
“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” terang Angkie.
Angkie mengatakan dalam poin 5 Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Ia memaparkan, protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca juga : Ketika ‘Fakta’ Menyalahi Fakta: Surat Terbuka Kalam Institute Soroti Jurnalisme Bias dan Tendensius TV One
Perlu diketahui, hingga Kamis (3/9/20) kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 pasien dinyatakan sembuh, sementara 7.750 meninggal dunia.