TIKTAK.ID – Diketahui Pemerintah kembali membentuk Tim Pemburu Koruptor. Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pembentukan tim tersebut merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
“Saya bisa sampaikan ide besar dari pembentukan tim ini, bahwa ini adalah salah satu bentuk keseriusan presiden dalam pemberantasan kasus korupsi,” ujar Dini, seperti dilansir Medcom.id, Kamis (30/7/20).
Dini menjelaskan, Tim Pemburu Koruptor akan fokus mengejar buronan korupsi di luar negeri, serta mengejar dana yang “dilarikan” ke luar negeri. Ia mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga.
Baca juga : Jokowi-Mahmoud Abbas Bahas Isu Pencaplokan Tanah Palestina Oleh Israel
“Dalam pelaksanaan tugas, tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang diberi wewenang langsung oleh undang-undang,” terang Dini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Pemburu Koruptor berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Mahfud menilai tidak menutup kemungkinan keduanya bekerja sama.
“KPK itu lembaga tersendiri, dan yang diburu oleh KPK tentu akan dikoordinasikan tersendiri,” tulis Mahfud melalui akun Instagramnya, Jakarta, Selasa (14/7/20).
Baca juga : Prabowo ke India Ternyata Bukan Beli Rudal tapi Laksanakan Misi Jokowi
Mahfud menuturkan KPK lembaga khusus antikorupsi. Ia pun mengaku yakin KPK sudah punya langkah-langkah tersendiri dalam mengejar koruptor.
Di sisi lain, pengaktifan Tim Pemburu Koruptor mendapat tanggapan sinis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW beranggapan tim tersebut tak bermanfaat, bahkan membuat penegakan hukum makin semrawut.
“Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi terjadi tumpang tindih dari segi kewenangan,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Jumat (10/7/20).
Baca juga : Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
Wana menerangkan, cara yang paling mujarab untuk menangkap buronan kasus korupsi yakni dengan memperkuat hukum. Menurut Wana, penambahan tim tanpa memperkuat hukum dinilai bakal sia-sia.
Perlu diketahui, Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengutip Harian Kompas (28/2/2005), tim itu dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.
Tim terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief Arief. Usai Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, Ketua Tim dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin.